Selebgram Kena Pajak, DJP: Ini Barang Baru Unknown Kamis, 13 Oktober 2016


Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menyasar orang-orang yang beken di media sosial alias 'selebritis' medsos seperti selebgram. Ini adalah barang baru untuk dikenakan pajak.

"Untuk konteks seperti itu, kan berkembang terus dan ini memang barang baru di kondisi sekarang," kata Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak kepada detikFinance, Kamis (13/10/2016).

Selebgram menjadi perhatian dalam dua tahun terakhir. Seiring dengan semakin tingginya aktivitas masyarakat di media sosial. Orang dengan jumlah follower yang banyak memberikan akunnya untuk iklan produk tertentu.

Hal tersebut menunjukkan adanya aktivitas ekonomi. Perusahaan mengeluarkan biaya untuk mendapatkan jasa selebgram dan selebgram mendapatkan penghasilan perusahaan. Maka aktivitas ini sudah layak dikenakan pajak.

"Selebgram di-endors produk. Dibayar atas jasa, ini sebenarnya harusnya pajak dipotong lewat mekanisme produk. Bisa atas penghasilan setor sendiri atau potong pungut," jelasnya.

DJP akan mempelajari hal tersebut, sehingga bisa diambil keputusan secepatnya. Pengenaan pajak ini merupakan bagian dari pengawasan agar menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

"Ini hanya diperlukan pengawasan," tegas Yon

Sumber: Detik
Tags: