Ini Hasil Rapat Implementasi Paket Kebijakan XIII di Kemenko Perekonomian Unknown Rabu, 21 September 2016
Jakarta - Beberapa menteri kabinet Kerja mendatangi kantor Kemenko Perekonomian untuk mengikuti rapat koordinasi mengenai satuan tugas percepatan implementasi paket kebijakan ekonomi XIII yang telah dirilis Presiden Jokowi.
Sekretaris Jenderal Kemenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, dalam rapat kali ini pihak-pihak yang hadir menyepakati untuk mempercepat terbitnya aturan turunan agar paket kebijakan ini cepat bisa diimplementasikan dan segera bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam proses evaluasi pada rapat kali ini, dari 204 peraturan dalam paket kebijakan tersebut ada 202 yang sudah selesai, sementara 2 lainnya sedang dalam finalisasi terutama terkait MBR.
"2 lainnya sedang difinalkan terutama yang terkait dengan PP untuk MBR. Dibawah itu kan ada turunannya lagi, nah itu juga berbagai peraturan kementerian yang harus dilalui atau disusun harus direvisi untuk bisa agar paket itu jalan, sebagian besar sudah diselesaikan," ujar Lukita di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, (21/9/2016).
Aturan turunan terkait paket kebijakan ini penting untuk segera diselesaikan karena penyediaan rumah murah menjadi paket kebijakan yang paling ditunggu masyarakat.
Buktinya, usai diresmikan paket kebijakan XIII terdapat respons positif terkait rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
"Kita melihat banyak respons yang positif terakhir kan MBR. Jadi MBR ini kan responsya sudah positif dan yang sedang kita finalkan adalah PP nya memang sudah di launch, tapi PP nya ini sedang dalam finalisasi akhir. Memang memudahkan pembangunan perumahan kecil untuk masyarakat berpenghasilan rendah," sambung dia.
Setelah diselesaikan, nanti kebijakan ini akan disosialisasi dan dibahas lagiu antara pelaku usaha dengan pemerintah agar memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan paket kebijakan ini. Ia menyadari sering ada perbedaan pendapat sehingga sosialisasi sangat diperlukan.
Lukita mengatakan, di luar paket tersebut terdapat tambahan perubahan peraturan yang harus dilakukan.
"Nah ini juga kementerian dan lembaga yang hadir akan melakukan revisi dari permen, guna merespon kebutuhan dunia usaha. Contohnya yang terkait dengan untuk mendukung kawasan industri, itu ada batasan perluasan yang mencapai 400 hektar. Nah itu kan memang membatasi dan kementerian ATR akan membahas," kata Lukita.
Selain itu ada juga isu yang mendorong investasi di kawasan industri. Misalnya di Pokja 4 ada masalah mengenai penerapan ijin lingkungan di industri tekstil di suatu daerah di Jabar yang dapat diselesaikan dengan mempertemukan pihak pemda, keamanan dengan indsutri itu sehingga penyelesaiannya adalah solusi yang menguntungkan semua pihak.
"Artinya lingkungan tetap terjaga, pemda bisa memberikan izin dan indsutrinya kemudian bisa jalan. Nah hal-hal seperti ini biasa yang terjadi di lapangan. Maka bisa dikatakan pokja ini dengan secara konsiste. Jadi pak Menko udah berkomitmen bahwa pokja ini setiap dua minggu sekali akan ada pertemuan, itu industri yang membuat dan pelaksanaan ada di paket kebijakan dari hari ke hari itu akan lebih baik," kata Lukita.
Sumber: Detik