.

Dana Repatriasi Tax Amnesty Tembus Rp 2 T Unknown Kamis, 25 Agustus 2016


Jakarta -Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis (25/8/2016) pukul 15.30, dana repatriasi yang masuk tembus Rp 2 triliun. Tepatnya, dana repatriasi tercatat Rp 2,38 triliun. Demikian menurut data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang dikutip dari situs http://pajak.go.id/statistik-amnesti.

Adapun deklarasi harta dari dalam negeri mencapai Rp 56,2 triliun, dan deklarasi harta dari luar negeri mencapai Rp 9,21 triliun. Sehingga, total harta yang direpatriasi maupun dideklarasi mencapai Rp 67,8 triliun.

Sedangkan total uang tebusan yang masuk mencapai Rp 1,38 triliun. Rinciannya, Sebanyak Rp 1,08 triliun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM.

Kemudian, sebanyak Rp 193 miliar merupakan uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKM. Sebanyak Rp 97,3 miliar uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Selanjutnya, sebanyak Rp 4,25 miliar uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM. Menurut Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, angka statistik tax amnesty itu bergerak terus karena selalu diperbaharui.

"Kita update, rata-rata setiap 1 jam berubah angka itu," ujar Hestu kepada detikFinance, Kamis (25/8/2016).

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini mencapai 12.434 Meningkat dari bulan lalu yang hanya sebanyak 344. Program tax amnesty bergulir sejak 18 Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk.

Sumber: Detik
Tags: