Sepakat! Aset Kereta Cepat JKT-BDG Balik ke Negara Setelah 50 Tahun Unknown Rabu, 16 Maret 2016


Jakarta -Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah menyepakati isi perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum atau perjanjian konsesi untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 km.

Dengan kesepakatan ini, seluruh aset sarana dan prasarana kereta cepat akan dikembalikan pengelolaannya ke pemerintah. Pemberlakuan izin konsesi ini berlaku sejak kereta cepat beroperasi.

"50 tahun sejak pengoperasian, dan pengoperasiannya kita yang tentukan tanggalnya," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2016).

Sebelumnya, kedua pihak belum sepakat terkait masa berlakunya perjanjian konsesi yakni Kemenhub minta isi konsesi berlaku efektif sejak ditandatangani, sebaliknya KCIC meminta pemberlakuan sejak kereta beroperasi.

Proses penandatanganan perjanjian konsesi akan dilakukan hari ini antara Ditjen Perkeretaapian Kemenhub sebagai regulator dan PT KCIC sebagai operator.

"Hari ini sih Kemenhub sudah siap tinggal nunggu PT KCIC-nya untuk siap tanda tangan, hari ini sudah oke, tidak ada masalah," sebutnya.

Sumber: Detik
Tags: