Nasib Grab dan Uber Diputuskan Hari Ini Unknown Kamis, 24 Maret 2016


Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan hari ini menjadwalkan rapat dengan sejumlah pihak untuk memutuskan nasib transportasi online, Grab dan Uber di Indonesia. 

"Nanti sore baru mau dirapatkan bersama Organda DKI dan para operator," tutur Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, di kampus Moestopo, Kamis, 24 Maret 2016.

Sugihardjo menjelaskan pihaknya berencana melaporkan hasil kajian dari Kementerian Perhubungan. Selain dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga dijadwalkan hadir memberi laporan. Begitu juga dengan Organda DKI Jakarta dan sejumlah operator yang diundang Luhut.

"Semua akan dilaporkan nanti dan nanti sore sudah final (diputuskan)," kata dia. Dia mendapat kabar setelah rapat beberapa waktu lalu, pemerintah telah mencapai titik temu dengan perusahaan transportasi umum.

"Pada intinya, kita semua melayani masyarakat, baik taksi yang biasa atau yang disebut taksi online," ujar Sugihardjo. Karena itu, menurut dia, ini bukan persoalan online atau konvensional, tapi legal dan ilegal. Pihaknya ingin menertibkan perusahaan yang tidak menaati aturan.

Justru, taksi konvensional harus memperbaiki layanan dan ikut memberi pelayanan yang sama pada masyarakat. Dia mencontohkan Singapura yang mengundang Grab dan Uber ke negaranya. "Dengan catatan, mereka ikuti aturan," ujar dia.

Saat ini pemerintah memberlakukan masa transisi atau memberi kesempatan kepada Grab dan Uber menaati regulasi yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari badan hukum, tarif dasar, hingga uji KIR kendaraan. Pemerintah hari ini akan memutuskan itu dan memberi waktu masa transisi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan masa transisi agar Grab dan Uber segera mengurus berbagai perizinan. Meski demikian, pemerintah legawa untuk memberi izin operasional sementara waktu.

Masalah ini meruncing saat ribuan sopir taksi konvensional turun jalan dan menuntut agar Grab dan Uber diblokir. Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat menilai perusahaan itu tak mematuhi aturan yang berlaku. Mereka menuding Grab dan Uber tak membayar panak sehingga perusahaan tersebut dapat menerapkan tarif lebih rendah.

Tags: