Google dan Facebook Cs Harus Bayar Pajak, Ini Langkah Pemerintah Unknown Selasa, 29 Maret 2016


Jakarta -Pemerintah ingin perusahaan multinasional yang berbasis teknologi dan informasi seperti Google, Facebook dan sejenisnya memiliki badan usaha di Indonesia. Dengan tujuan agar ikut membayar pajak seperti perusahaan pada umumnya.

"Mau raksasa seperti Google, Facebook atau mau yang kurcaci semua kena," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Ini akan diatur dalam peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menurut Bambang kebijakan tersebut merupakan keadilan untuk semua pihak yang beraktivitas di Indonesia.

"Aplikasi dan segala macam harus punya BUT yang merupakan subjek pajak di Indonesia sehingga setiap transaksi, PPn misalkan bisa dikenakan dan usahanya sendiri juga harus membayar PPh badan. Jadi supaya pelaku asing tadi punya kesetaraan dengan pelaku domestik," paparnya.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugeastiadi menyatakan kebijakan tersebut hal yang wajar di berbagai negara. Seperti beberapa perusahaan Indonesia dengan konsep yang sama berusaha di Amerika Serikat (AS) juga dikenakan pajak.

"Google, Youtube, web-addresnya kan ada quote-nya di Indonesia. Itu seharusnya BUT di sini. Sedangkan web kita di AS yang jualan animasi dipajakin, masa mereka yang gede-gede nggak mau, ya harus," terang Ken pada kesempatan yang sama.

BUT menjadi sebuah kewajiban, karena untuk menarik pajak, maka dibutuhkan subjek pajak. Di samping juga adanya kerjasama antar kedua negara.

"Kan narik pajak harus ada subjek, makanya harus ada BUT," imbuhnya.

Sumber: Detik
Tags: