Tim Pengawas Intelijen Dinilai Rawan Disadap Unknown Kamis, 28 Januari 2016


Pembentukan Tim Pengawas Intelijen oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dinilai rawan membocorkan kerahasiaan data milik negara. Peneliti Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia, Ridlwan Habib, menganggap anggota tim pengawas yang seluruhnya  anggota DPR itu, menjadi kelemahan utama.

"Harus diingat anggota DPR bukan intelijen terlatih, mereka bisa menjadi sasaran pengintaian dan penyadapan agen asing," kata Ridlwan, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 28 Januari 2016.

Status mereka sebagai wakil rakyat, membuat nama, alamat rumah, nomer telepon genggam, istri dan keluarganya, terpublikasi secara terbuka. Menurut Ridlwan, hal itu bisa menjadi target empuk bagi agen asing mencuri data.

"Harus dipertanyakan ke DPR, bagaimana mereka bisa menjamin data hasil pengawasan mereka tidak bocor. Ingat, mereka juga tidak disumpah intelijen," ucap Ridlwan.

Menurut Ridlwan, data hasil pengawasan yang diperoleh belum jelas bakal diberikan kepada siapa dan bagaimana mekanismenya. Berbeda dengan intelijen yang hanya wajib melapor pada user-nya, dalam hal ini Presiden. Kebocoran informasi sedikit saja bisa membahayakan keselamatan agen  intelijen yang sedang bertugas di lapangan.

"Kalau diminta keterangan oleh pengawas, apakah datanya akan dibuka ke masyarakat, ini bahaya," ujar Ridlwan. Ia mengatakan jangan sampai niat baik memperkuat intelijen justru berbalik menjadi peluang pelemahan intelijen.

Tim Pengawas Intelijen disahkan oleh pimpinan DPR dalam sidang paripurna dua hari lalu. Tim pengawas tersebut terdiri atas 14 anggota Komisi Pertahanan DPR, yakni empat pemimpin Komisi Pertahanan dan sepuluh perwakilan setiap fraksi. Tim Pengawas Intelijen diketuai Ketua Komisi Pertahanan Mahfudz Siddiq.

Tim pengawas merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Tim tersebut bekerja jika ada dugaan pelanggaran dalam kerja lembaga intelijen. Bahkan Undang-Undang Intelijen mengatur, jika anggota tim pengawas membocorkan rahasia, bakal diancam hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: Tempo
Tags: