Jadi Prioritas BEI, Batas Auto Rejection Simetris Berlaku Tahun Depan Unknown Jumat, 02 Desember 2016
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan memberlakukan batas kenaikan dan penurunan saham secara simetris atau auto rejection simetris pada tahun ini. Pemberlakuan auto rejection simetris ini bisa dimulai tahun depan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Dia mengatakan, pengkajian soal aturan tersebut telah disepakati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, peraturannya masih dikaji.
"Kalau keluarnya Desember, mungkin nggak tahun ini. Kalau pun keluar bulan ini, mungkin diberlakukan awal tahun 2017. Tanggung soalnya," katanya.
Hamdi berujar, belum dikeluarkannya aturan tersebut oleh OJK lantaran banyaknya peraturan yang tengah diselesaikan oleh OJK.
"OJK banyak peraturan yang diurus. Kita nggak tahu itu masuk ke berapa. Cuma, di sana mereka ada list peraturan yang harus dikeluarkan. Kita nggak tahu masuk antrean berapa, jadi tunggu aja," tutur Hamdi.
Informasi saja, BEI belum menentukan tanggal pemberlakuan batas minimal auto rejection dari saat ini yang diberlakukan secara asimetris menjadi simetris, menyusul surat keputusan Direksi BEI tentang perubahan batasan auto rejection. Perubahan ini sendiri tergolong peraturan yang menjadi prioritas oleh BEI, namun masih akan diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Perubahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi perdagangan di bursa, dalam rangka mengupayakan terciptanya likuiditas pasar dengan tetap menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Sumber: Detik