Bank Bangkrut Tak Lagi Dapat Bantuan Uang Negara Unknown Senin, 07 Maret 2016
Jakarta -Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan atau yang sekarang diubah menjadi Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tidak memperbolehkan lagi mekanisme bailout.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, ketika mekanisme bailout maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa langsung menyuntik perbankan ketika mengalami kebangkrutan. Namun sekarang harus melalui Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
"Kalau melihat perbandingan yang dilakukan berbagai negara, ini berbeda dengan bailout. Kita ingin pastikan LPS bisa melakukan restrukturisasi perbankan dengan lancar. Baik pinjaman maupun jaminan. Jadi tidak ada APBN langsung ke perbankan, ke bank yang mengalami masalah," ujarnya.
Demikianlah diungkapkan Bambang saat rapat dengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Gedung DPR, Senin (7/3/2016)
Bambang menuturkan, pada pasal 49 tertulis disebutkan dana untuk menangani permasalahan bank pada saat normal bersumber dari kekayaan bank, kekayaan BI, dan kekayaan LPS.
Namun ketika krisis maka sumber dananya ditambah dari industri perbankan dan APBN. Penggunaan APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.
"Maka di pasal 49 ditambahkan APBN dan disebutkan penggunaan APBN sesuai ketentuan dalam keadaan darurat. Jadi ada, tapi tidak bailout secara langsung," papar Bambang.
Dalam pasal 50 tertulis, dana APBN yang digunakan nantinya adalah melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Namun pagu penerbitan SBN bisa di luar yang tertera dalam APBN. Landasan hukumnya diatur melalui PMK.
"Kita maksudkan agar penerbitan SBN dalam rangka penanganan krisis dan penyelamatan perbankan," terangnya.
Pada pasal 51 diatur mengenai kewenangan BI untuk membeli SBN yang dimiliki oleh LPS. "Dengan memberikan kewenangan ke BI untuk membeli SBN baik untuk bank sistemik maupun APBN diperlukan. Jadi program penanganan krisis keuangan sudah lengkap," pungkasnya.
Sumber: Detik