.

Peserta Tax Amnesty Dapat Diskon Biaya Crossing Saham Sampai 45% Unknown Selasa, 23 Agustus 2016





Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE-00002/BEI/08-2016 terkait insentif transaksi di bursa saham. Insentif ini diberikan kepada para Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang ingin melakukan transaksi balik nama atau crossing saham di pasar modal.

Insentif atau diskon tarif ini berlaku bagi WP yang melakukan crossing saham sebelum 30 September 2016.

"Bisa dilihat di SE-00002/BEI/08-2016. Itu sudah kita keluarkan. Aturan ini untuk WP yang crossing sebelum 30 September," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Tito menjelaskan, besaran diskon berbeda-beda tergantung besaran nilai transaksi crossing saham. Untuk transaksi Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun, akan diberikan diskon hingga 45%. Sementara untuk transaksi di atas Rp 5 triliun, besaran diskon tarifnya akan disesuaikan dengan keputusan direksi BEI.

"Potongannya itu ada rinciannya. Kalau dia sampai Rp 3 triliun ada potongan sampai 45%. Untuk transaksi di atas Rp 5 triliun, diskonnya akan disesuaikan dengan keputusan direksi BEI," jelas dia.

Meski demikian, diskon tersebut tidak serta-merta diberikan, namun harus ada lampiran atau surat keterangan yang menunjukkan jika yang melakukan crossing saham adalah WP yang mengikuti program tax amnesty.

"Harus lapor dulu dong. Kalau nggak lapor gimana kita bisa tahu? Dia harus ikut tax amnesty dulu. Kalau di surat permohonan nggak dilampirkan surat keterangan pengampunan pajak, ini (diskon crossing fee) nggak akan berlaku. Mereka (wajib pajak) hanya akan dikenakan biaya keringanan transaksi lama," paparnya.

Informasi saja, saat ini biaya transaksi crossing saham ditetapkan sebesar 0,03% dari nilai transaksi. melalui insentif ini, para peserta tax amnesty bisa mendapatkan keringanan berupa diskon tarif.

Tito mengaku, meskipun peraturan telah dikeluarkan, namun hingga saat ini belum ada yang memanfaatkan insentif ini.

"Secara resmi belum, karena mereka kan kalau masuk crossing, mereka harus kirim surat keterangan dan surat keterangan itu mereka bikin pernyataan 10 hari baru keterangan, tapi sekarang belum (ada) yang masuk," katanya.

Sumber: Detik
Tags: