.

OJK Matangkan Peraturan Fintech di RI Unknown Senin, 29 Agustus 2016


Tangerang -Pertumbuhan financial technology (fintech) alias teknologi layanan jasa keuangan di Indonesia berkembang amat pesat. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah ada 71 fintech yang menawarkan jasanya di Indonesia.

Saat ini, OJK tengah menggodok peraturan terkait fintech yang tengah berkembang pesat. Perumusan peraturan terkait fintech dirumuskan dengan menimbang berbagai aspek agar pertumbuhan fintech yang menjamur tak menjadi lesu.

"Regulasi sedang kita matangkan. Kita tentu saja akan hati-hati. Kita akan beri ruangan tumbuh dan berkembang sebab banyak aturan nanti belum apa-apa mati. Jadi aturannya yang pas," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada acara Indonesia Fintech Festival di ICE BSD, Tangerang, Senin (29/8/2016).

Dirinya pun enggan merinci poin-poin peraturan OJK terkait fintech yang tengah dimatangkan. Menurutnya, yang terpenting adalah sosialisasi fintech kepada masyarakat agar bisa merasakan manfaat dari fintech.

"Pokoknya kita lihat nanti. Itu dulu detailnya belum bisa saya sampaikan. Intinya kalau pun aturan bersifat terbatas karena masih dalam tahap-tahap awal pengenalan dan yang penting adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa ini ada fintech dan fintech bisa dimanfaatkan asuransi lembaga keuangan yang ada hari ini untuk mengefektifkan bisnisnya," jelas Muliaman.

Menurutnya, perumusan peraturan OJK terkait fintech lebih menekankan kepada perusahaan fintech yang mayoritas merupakan startup. Sehingga pengguna fintech dapat terjamin keamanan transaksinya.

"Kalau ada aturan saya kira lebih banyak aturan ke fintech companies. Kalau fintech bank saya kira produk bank mengacu pada aturan pengawasan biasa. Tapi fintech companies ini belum ada. Prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan yang lainnya," terang Muliaman.

Pembuatan peraturan terkait fintech juga dibuat dengan tidak mengurangi geliat pertumbuhan fintech di Indonesia.

"Jadi kita juga nggak mau perkembangan yang begitu pesat tanpa kita jaga infrastruktur dan regulasi," tutup Muliaman.

Sumber: Detik
Tags: