Rini Jelaskan Cara Pertamina Caplok PGN Unknown Jumat, 27 Mei 2016
Jakarta -Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak lama lagi akan realisasikan pembentukan induk usaha atau holding company BUMN energi. Begini caranya.
Menteri BUMN, Rini Soemarno, mengatakan PT Pertamina (Persero) akan mengambil kepemilikan saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Menurut Rini, pemindahan saham ini akan dilakukan secara inbreng.
"Itu jadi bentuknya inbreng. Jadi aset PGN langsung dimasukkan ke dalam Pertamina. Jadi bisnis Pertamina dan PGN yang samanya kan yang Pertagas. Jadi nanti Pertagas dan PGN digabung. Sahamnya dimiliki Pertamina," kata Rini ditemui usai kerja sama Pertamina dan Rosneft di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Rini menambahkan, pengalihan saham ini tidak akan menjadi masalah sebab pemegang saham Pertamina dan PGN adalah pemerintah.
"Tidak masalah. Ini kan saham PGN dan saham Pertamina pemegang sahamnya sama (Pemerintah) jadi tinggal pemindahan saja. Tidak ada transaksi di sana. Tinggal RUPS (rapat umum pemegang saham) saja. Nanti RUPS PGN, saham yang dikuasai pemerintahnya dipindahkan ke Pertamina," ujar Rini.
Meski demikian, dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disebutkan jika ada perubahan kepemilikan saham di perusahaan pelat merah maka harus melalui persetujuan DPR.
"Ini nggak perlu izin DPR. Tidak ada izin DPR. Ya, itu kita terus melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait," kata Rini.
Selain itu, Pasal 83 Undang-undang Pasar Modal Tahun 1995 yang diatur lewat Keputusan Ketua Pengawas Pasar Modal No. Kep-85PM/1996 tentang Penawaran Tender, menyebut setiap ada perubahan kepemilikan di perusahaan terbuka maka harus dilakukan penawaran tender.
Penawaran tender wajib alias mandatory tender offers ini dilakukan oleh pemegang saham pengendali terhadap para pemegang saham minoritas. Sayangnya, Rini tidak mau mengomentari soal hal ini meski PGN merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rini hanya mengatakan, pengalihan saham PGN ke Pertamina ini bukanlah Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai seperti tertuang dalam dokumen yang didapat detikFinance.
"Oh ini bukan PMN. Nggak ada urusan antara pembentukan holding energi dengan PMN. Ini bentuknya inbreng saja. Bukan PMN," ujar Rini.
Sumber: Detik