Menanti Aturan Harga Gas Bumi Baru dari Menteri ESDM Unknown Senin, 30 Mei 2016


Jakarta -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bakal merilis peraturan yang menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Peraturan Menteri ESDM yang akan mengatur perhitungan ulang harga gas yang lebih tinggi dari US$6 per MMBTU tersebut ditargetkan terbit bulan depan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja yang menyusun calon beleid tersebut mengungkapkan, instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga gas bagi pelanggan industri segera diturunkan memiliki dua implikasi.

Pertama, penerimaan negara dari bagi hasil gas di sisi hulu akan turun cukup besar. Pasalnya, Kementerian ESDM menterjemahkan instruksi penurunan harga gas tersebut dengan cara memangkas jatah bagi hasil negara dengan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) sehingga harga jual ke pelanggan bisa dipangkas.

Kedua, meskipun penerimaan negara dari sektor hulu migas tergerus namun kebijakan tersebut diharapkan bisa menggenjot produktivitas industri pengguna gas hingga tiga sampai empat kali lipat.

“Harapannya industri dapat tumbuh lebih cepat. Nanti kalau sudah diizinkan Menteri ESDM, saya akan sampaikan berapa potensi penurunan penerimaannya, lalu multiplier effectnya berapa,” kata Wiratmaja, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Senin (30/5).

Selain menurunkan harga gas dengan memangkas bagian penerimaan negara di tingkat hulu, Pemerintah juga melakukan pengaturan di level mid stream.

“Sehingga nantinya, harga gas tidak dapat lagi ditentukan oleh badan usaha dengan seenaknya, melainkan berdasarkan formula yang ditetapkan,” kata pria yang kerap disapa Wirat.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) menjelaskan, formula penentuan harga gas di Indonesia nantinya akan ditentukan oleh sejumlah indikator, antara lain wilayah, tingkat kesulitan, panjang pipa dan volume gas.

“Dengan adanya penataan ini, diharapkan harga gas lebih adil,” tandasnya.

Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang di teken Jokowi pada 3 Mei 2016 sendiri menyatakan apabila harga gas bumi lebih tinggi dari US$6 per MMBTU, yang membuatnya tidak ekonomis bagi industri maka Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.

Penetapan harga ini dengan mempertimbangkan:
- Ketersediaan gas bumi bagi industri pengguna gas bumi.
- Pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna gas bumi.
- Penetapan harga gas bumi tertentu, diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Pasal 6 Peraturan Presiden itu menegaskan penetapan harga gas bumi oleh Menteri ESDM, tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian KKKS.

Sumber: CNN Indonesia
Tags: