JAKARTA.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham PT Barito
Pacific Tbk (BRPT) lantaran kenaikan harga yang tidak wajar dengan
peningkatan harga kumulatif yang signifikan sebesar Rp 194 atau 97%.
Lihat saja, harga penutupan saham ini pada tanggal 26 Januari 2016
sebesar Rp 200 dan melesat menjadi Rp 394 per saham pada tanggal 29 Februari 2016.
"PT Bursa Efek Indonesia perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dalam rangka cooling down
pada perdagangan tanggal 1 Maret 2016," ujar Irvan Susandy, Kadiv
Pengawasan Transaksi BEI dan Eko Siswanto, Kadiv Operasional Perdagangan
BEI, dalam keterbukaan, Senin (1/3).
Penghentian
sementara perdagangan saham BRPT tersebut dilakukan di pasar reguler
dan pasar tunai. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai
bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan
informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di
saham BRPT. "Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu
memperhatikan keterbukaan infromasii yang disampaikan oleh perseroan,"
lanjutnya.
Sumber: Kontan