Dapat Kemudahan Urus Izin Investasi, Ini Respons Investor Unknown Senin, 29 Februari 2016
Jakarta -Kalangan investor menyambut baik langkah pemerintah yang telah melakukan berbagai penyederhanaan perizinan investasi. Hal tersebut diungkapkan Budi Purnomo, salah satu pelaku usaha yang hadir dalam acara BKPM Investor Forum di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (29/2/2016).
"Adjustment (penyesuaian) yang sudah dilakukan Pemerintah Indonesia sudah banyak yang membantu kami. Apa lagi sekarang ada green line untuk impor barang modal bagi investor yang sedang mendirikan usaha di Indonesia," jelas Budi di sela-sela acara tersebut.
Budi Purnomo saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Vorich Welth Indo. Perusahaan ini bekerja sama dengan Shandong O'Green Corporation. Kerja sama dengan pihak Shandong berupa pembangunan pabrik ban di Cikampek yang diberi nama PT Eastern O'Green.
Budi mengatakan, pihaknya mendapat fasilitas jalur hijau dari Bea Cukai sebagai fasilitas yang diberikan bagi investor asing yang mau mendirikan usaha di Indonesia.
"Dengan green line ini, beban kami bisa ditekan dalam hal penyediaan alat-alat teknis permesinan pabrik dan bahan baku awal. Sehingga kami lebih mudah memulai usaha di Indonesia," tutur Budi.
Kemudahan impor mesin atau barang modal bagi investor sangat membantu percepatan realisasi investasi. Bagi investor yang baru pertama kali mengimpor biasanya masuk ke jalur merah di Bea Cukai terlebih dulu, sebelum masuk ke jalur hijau. Sehingga, barang keluar dari pelabuhan bisa memakan waktu antara 3-5 hari. Namun sekarang proses hanya 30 menit.
Pihak BKPM mengungkapkan, bagi investor yang mendapatkan fasilitas ini maka proses keluar barang di pelabuhan hanya pemeriksaan dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), tanpa ada pemeriksaan fisik.
Untuk mendapatkan fasilitas kemudahan impor ini hanya perlu mendapat rekomendasi dari BKPM yang ditujukan ke Ditjen Bea Cukai.
Sumber: Detik