Pemerintah Siapkan Aturan Lanjutan Kemudahan Investasi Unknown Rabu, 16 Maret 2016


Jakarta -Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada jajaran menterinya untuk memangkas perizinan yang menghambat kemudahan berinvestasi dan usaha yang rencananya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Jokowi menyatakan pemangkasan itu terutama ditekankan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan dan gangguan di kawasan industri.

"Kami sudah terus-menerus mencari langkah berproses dalam deregulasi perizinan untuk meningkatkan iklim usaha dan kemudahan investasi. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan langkah pembenahan dari seluruh aspek perizinan,"kata Jokowi di Kantor Presiden, Selasa (15/3).

"Seperti yang disampaikan dulu, (saya ingin) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dijadikan satu kertas," imbuhnya.

Dengan melakukan hal tersebut, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap agar semua urusan perizinan menjadi lebih jelas dan terintegrasi dengan baik.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri sebagai poros pemerintahan secara nasional akan mendukung dengan melakukan pemangkasan perizinan terutama di daerah, yang menghambat investasi dan birokrasi.

"Semua perizinan yang merugikan masyarakat kecil menengah dan ke bawah akan dipangkas sebagaimana arahan Presiden," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan rencana pemangkasan izin tersebut akan diproses secepatnya dan dikoordinasikan di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Nantinya, pemangkasan tersebut akan diatur dalam bentuk PP.

Adapun, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan terkait dengan tata ruang dan lokasi bangunan, selama ini terdapat dua Peraturan Menteri yang mengatur. Permen pertama dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kesesuaian rencana kota.

"Itu dikeluarkan dinas tata ruang berdasar Permen PUPR," katanya.

Selain itu, ada pula izin lokasi sesuai ketentuan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Namun, Franky menjelaskan dalam rapat terbatas hari ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang telah sepakat untuk mencabut Peraturan Menteri soal izin lokasi.

"Sehingga, dalam proses IMB yang terkait tata ruang dan lokasi bangunan hanya mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR," katanya menegaskan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan pemangkasan izin lingkungan terutama dilakukan dengan menyederhanakan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di kawasan industri.

"Kalau kawasan industri itu sudah punya AMDAL kawasan maka terhadap individu perusahaan di kawasan industri, atau pengguna, tidak perlu pakai AMDAL lagi,"ujar Siti.

Siti menjelaskan alih-alih menyertakan AMDAL individu seperti yang dilakukan pada masa lalu, pengguna industri dalam sebuah kawasan hanya perlu menyertakan surat pernyataan pengelolaan lingkungan kepada pemilik kawasan industri.

"Persoalan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan secara rinci kemudian menjadi tanggung jawab dari pemilik kawasan,"kata Siti.

Penyatuan izin lingkungan tersebut, katanya, selain akan mempermudah berusaha juga memberikan tanggungjawab terhadap pemilik kawasan industri sehingga bisa ikut mengontrol kondisi lingkungan di kawasannya.

Sumber: CNN Indonesia
Tags: