Paket Kebijakan Ekonomi, Pendirian Minimarket Lebih Longgar Unknown Senin, 21 September 2015


Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melonggarkan izin pendirian minimarket baru di berbagai daerah. Sebelumnya, Kemendag melarang pendirian minimarket di daerah-daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

RDTR merupakan aturan yang dikeluarkan Pemda untuk mengatur lokasi toko modern, agar tidak berdekatan dengan pasar tradisional. Hal ini bagian dari paket kebijakan ekonomi terkait deregulasi di bidang perdagangan.

Lewat deregulasi ini, akan dikeluarkan Surat Edaran Mendag baru yang merevisi Surat Edaran Mendag No. 1310/M-Dag/SD/12/2014 tentang Perizinan Toko Modern berdasarkan Perpres No.112 tahun 2007, dan Permendag No.70 tahun 2013, untuk menerbitkan izin sementara toko modern bagi daerah yang belum punya RDTR.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sri Agustina mengatakan, lewat deregulasi yang tengah digodok saat ini, pihaknya akan mencabut Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 1310/M-DAG/SD/12/2014 yang melarang berdirinya minimarket baru di daerah yang belum memiliki RDTR.

"Kalau menurut surat edaran, bahwa toko modern boleh didirikan sepanjang daerah telah memiliki RDTR. Saat ini baru 9 daerah yang sudah memiliki, jadi daerah lain belum bisa mendirikan minimarket," kata Sri pekan lalu.

Dalam pelonggaran izin minimarket, Kemendag juga akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Perpres ini jadi landasan dari surat edaran larangan pembangunan minimarket di daerah tanpa RDTR.

"Karena surat edaran tidak bisa menganulir peraturan di atasnya. Kalau surat-surat edaran direvisi, Perpres juga harus direvisi. September ini semoga selesai, kita larang yang belum punya RDTR, jadi seolah-olah minimarket ini dimemoratorium. Jadi RTR (Rencana Tata Ruang) saja, nggak perlu detail (RDTR), sehingga lebih fleksibel," jelas Sri.

Sri beralasan, pelonggaran pendirian minimarket dilakukan dalam paket kebijakan untuk memberi kepastian berusaha toko modern di Indonesia. "Kan baru 9 daerah, jadi di daerah lain belum bisa berdiri kan. Bagaimana kalau di Indonesia Timur, di sana kan sangat membutuhkan minimarket. Jadi kita mau ubah," terangnya.

Kemendag mencatat, dari 514 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, baru 9 daerah yang sudah menyusun RDTR. Kesembilan daerah tersebut yakni Kota Serang, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Paligi Moutong, Kabupaten Bangka, Kota Kepanjen, serta Kabupaten Malang.

Sumber

Tags: saham onlineinvestasi sahamtrading saham onlinetrading saham indonesiabroker saham indonesiabroker saham online indonesia
Tags: