Perusahaan Cangkang Diatur Ikut Tax Amnesty, Tata Caranya Masih Dikaji Unknown Selasa, 06 September 2016
Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang tata cara keikutsertaan amnesti pajak (tax amnesty) bagi pemilik perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri.
Namun ternyata, aturan tersebut dinilai belum memberikan pemahaman proses repatriasi atau deklarasi perusahaan cangkang.
Ekonom BCA David Sumual mengatakan, saat ini masih ada para pengusaha yang membuat struktur kepemilikan sahamnya menggunakan SPV, namun mereka merasa tidak perlu melakukan repatriasi atau deklarasi harta di luar negeri karena selama ini merasa keberadaan sahamnya tidak keluar dari Indonesia.
Seperti diketahui, tarif tebusan deklarasi aset yang tetap ditaruh di luar negeri lebih tinggi dari tarif deklarasi dalam negeri maupun repatriasi.
"Jadi mereka merasa melakukan deklarasi saja karena sahamnya tidak pernah ada di luar negeri. Jadi kalau mereka mau deklarasi, mereka tebus. Tapi mereka menganggap ini bagian dari repatriasi karena masuk gateway," ujar dia dalam acara diskusi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Secara umum, aturan ini menetapkan dua poin penting. Pertama, kewajiban membubarkan SPV atau mengalihkannya ke kepemilikan dalam negeri jika ingin mengikuti tax amnesty.
Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Loto Srianita mengatakan, peraturan tata cara mengikuti tax amnesty untuk perusahaan cangkang atau SPV masih akan dikaji lagi guna mengatasi hal tersebut.
"Memang kami saat ini ada beberapa masukan, untuk keuntungan investasi sudah dilakukan 3 tahun. Di aturan sekarang kan hanya boleh diambil ini penempatan pertama tahun berikutnya. Saat ini menjadi kewajiban kami. Semoga sekarang ini kita akan coba merespons lebih paham tentang issue ini, semoga nanti di dalam peraturan ada penjelasan yang clear," jelas dia.
Selain itu, ada pertanyaan mengenai wajib pajak yang telah melakukan pengalihan harta ke dalam negeri sebelum tax amnesty diberlakukan, apakah harus melakukan deklarasi domestik atau luar negeri, mengingat masih ada sebagian penghasilan wajib pajak tersebut berasal dari luar negeri. Beberapa wajib pajak menganggap ini bisa diikuti lewat deklarasi domestik, meskipun sebagian penghasilannya masih ada di luar negeri.
"Ini juga yang lagi kami coba tampung apakah ini bisa diberlakukan sebagai deklarasi domestik," tandasnya.
"Untungnya deklarasi domestik atau repatriasi tarifnya sama. Kalau untuk deklarasi harta luar negeri kan tarifnya berbeda, dua kali lipat. Tetapi untungnya deklarasi domestik dan repatriasi sama. Jadi beberapa hal ini yang sedang kami coba kaji lagi, semoga tidak terlalu lama," pungkasnya.
Sumber: Detik