BEI Mau Hapus Batas Saham Gocap, OJK: Harga Rp 50 Sudah Terlalu Rendah Unknown Selasa, 06 September 2016


Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji rencana penghapusan batasan harga saham terendah dari Rp 50 alias gocap hingga ke level Rp 0. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, harga saham Rp 50 dinilai sudah terlalu rendah.

"Dilihat dulu secara umum, cuma kalau dilihat harga saham di Rp 50 juga sudah terlalu rendah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Nurhaida mengaku, hingga saat ini belum ada usulan atau laporan secara langsung dari BEI ke OJK mengenai usulan penghapusan batasan harga saham terendah tersebut.

"Belum ada," katanya.

Namun, Nurhaida melihat, usulan terkait penghapusan batasan harga saham terendah harus dilihat dari kebutuhan maupun manfaatnya terhadap transaksi di pasar modal.

"Nanti kita lihat tetapi sebetulnya selama ini yang bisa masuk diperdagangkan itu Rp 50 minimal harganya. Kalau di nol kan itu saya belum tahu. Nanti kita lihat dulu. Karena kemarin memang ada terkendala, ada beberapa rights issue yang kemudian secara harga teoritisnya di bawah Rp 50 menjadi tidak bisa diperdagangkan karena ada batas minimum. Menunggu sampai kemudian ada yang memberikan penawaran di atas atau minimal Rp 50," jelas dia.

Dari kasus tersebut, kata Nurhaida, mungkin perlu dikaji bagaimana usulan penghapusan batasan minimal harga saham yang bisa diperdagangkan di BEI.

"Nah mungkin dari situ kita lihat apakah bisa diturunkan atau bahkan tidak ada batas minimum. Cuma memang secara lebih rinci, bursa itu belum ada yang menyampaikan. Saya rasa masih dipelajari karena baru beberapa waktu lalu terjadi di seperti itu harga teoritis di bawah Rp 50," terang Nurhaida.

Pada dasarnya, lanjut Nurhaida, otoritas ingin transaksi di pasar modal bisa lebih aktif dan likuid.

"Apakah kemudian akan jadi worted nggak bagi kita. Kalau kemudian saham harganya di bawah Rp 25 atau Rp 10 itu diperdagangkan rasanya mungkin tetap saja kita ingin mendorong saham itu pada harga tertentu. Jangan sampai kemudian nggak ada nilainya," ucap dia.

Apakah di negara lain ada batasannya?

"Saya mau lihat dulu apakah ada batasan atau tidak. Tapi harusnya di kita rasanya perlu ada batasan. Rp 50 sudah cukup murah kan, permen saja nggak dapat," pungkasnya.

Sumber: Detik
Tags: