.

Mulai September, Aturan Auto Rejection Kembali Seperti Semula Unknown Rabu, 31 Agustus 2016


Jakarta -PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera mengembalikan aturan perdagangan terkait penolakan otomatis (auto rejection) seperti semula. Aturan ini diubah tahun lalu saat kondisi pasar tidak kondusif.

Dalam aturan lama, pergerakan harga saham batas bawah asimetris, karena menahan harga saham supaya tidak anjlok pada saat pasar sedang panik jual. Dalam aturan baru, pergerakan harga saham batas bawah dan atas kembali simetris.

Seperti dikutip dari situs resmi BEI, Rabu (31/8/2016), harga saham Rp 50-200 per lembar akan sama batas bawah dan atasnya yaitu 35%.

Lalu, harga saham Rp 200-500 per lembar batas atas dan bawahnya sebesar 25%, sedangkan harga saham Rp 5.000 ke atas, batas atasnya dan bawah sebesar 25%.

BEI akan memberlakukan peraturan tersebut terhitung mulai Kamis 1 September 2016.

Dalam aturan lama, harga saham di bawah Rp 200 per lembar dikenakan auto rejection batas atas 35%, sedangkan harga Rp 200-5.000 per lembar batas atasnya 25%, dan saham di atas Rp 5.000 per lembar batasnya 20%.

Sementara untuk auto reject batas bawah seluruh fraksi saham itu disamakan menjadi 10% pada tahun lalu.

Sumber: Detik
Tags: