Komisi Minimum Broker Saham Dibatasi, Ini Daftarnya Unknown Jumat, 12 Agustus 2016


Jakarta -Setelah melalui proses panjang, dengan memperhatikan hasil Kajian Minimum Brokerage Fee oleh PricewaterhouseCoopers, akhirnya Anggota Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyetujui penetapan besaran Standar Imbalan Jasa Brokerage (minimum fee).

Untuk fee beli ditetapkan sebesar 0,20% dan fee jual sebesar 0,30%. Sementara untuk transaksi online besaran fee beli ditetapkan 0,18% dan fee jual sebesar 0,28%.

Ketetapan tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) APEI yang dihadiri oleh 83 Anggota APEI.

Koordinator Komite Ketua Umum APEI Susy Meilina mengatakan, besaran Standar Imbalan Jasa Brokerage (minimum fee) ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2017 untuk transaksi reguler di luar crossing, DM, Algo-Trading/SDA, Program trading, dan nasabah afiliasi.

Transaksi terkait tax amnesty juga dikecualikan dari ketentuan ini.

"Jadi ketentuannya itu transaksi di pasar reguler saja, jadi transaksi negosiasi tidak, transaksi algo (transaksi otomatis), transaksi terafiliasi juga itu dikecualikan. Transaksi tax amnesty juga dikecualikan. Tapi berlaku untuk pasar reguler baik klien retail dan institusi," ujar dia, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Selain itu, dalam rangka penegakan kode etik APEI yang disahkan dalam Rapat Umum Anggota tanggal 4 Juni 2016 lalu, dalam RUALB kali ini, Anggaran Dasar APEI juga disetujui untuk diubah dengan merevisi keanggotaan APEI menjadi Keanggotaan Perusahaan Efek Anggota Bursa (PE-AB), Perusahaan Efek Non Anggota Bursa (PE-Non AB), dan Perusahaan Efek Manajer Investasi (PE-MI).

Dalam RUALB ini juga diangkat Pengawas APEI, yaitu Direktur Utama PT Pratama Capital Indonesia Mustofa, Direktur Utama PT HD Capital Tbk Antony, dan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Chaeruddin Berlian.

APEI beranggotakan Perusahaan Efek yang berada di lingkungan pasar modal Indonesia. Saat ini, Anggota APEI berjumlah 128 Perusahaan Efek yang terdiri dari 113 PE-AB, 5 PE-Non AB, dan 10 PE-MI.

Sumber: Detik
Tags: