OJK Minta Warga Amerika Buka Data Rekening Bank Bulan Depan Unknown Selasa, 10 Mei 2016


Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan yang mewajibkan nasabah perbankan berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) untuk membuka data rekeningnya yang disimpan di Indonesia. Kewajiban tersebut akan berlaku setelah Indonesia menandatangani kesepakatan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dengan Pemerintah AS pada Juni mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan kewajiban tersebut telah sesuai dengan kerangka FATCA yang akan diteken Kementerian Keuangan dan otoritas pajak AS, Internal Revenue Service (IRS).

"Artinya kita minta nasabah bank asal AS, dia harus bikin surat pernyataan bersedia rekeningnya dibuka IRS atau badan perpajakan di sana," ujar Nelson di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/5).

Pertukaran informasi data yang dilakukan merupakan data perbankan. Dia menyebutkan dalam implementasinya nanti, data dari OJK akan masuk ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kemudian disampaikan ke IRS. Hal tersebut juga berlaku secara resiprokal bagi nasabah bank yang ada di negeri Paman Sam yang berkewarganegaraan Indonesia.

"Semacam formulir saja nanti bank-bank itu memberikan ke DJP dan nanti diserahkan ke IRS dan itu berlaku setelah signing bulan Juni," jelas Nelson.

FATCA sendiri merupakan peraturan pemerintah AS yang merujuk pada ketentuan dalam Hiring Incentives to Restore Employment Act yang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2013.

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi institusi finansial di luar negeri (Foreign Financial Institution/FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepada IRS mengenai akun milik warga AS yang terdapat di luar negeri tersebut.

Dari informasi yang didapat dari laman resmi Kemenkeu, tujuan utama dari dibentuknya FATCA yakni untuk menanggulangi penghindaran pajak (tax avoidance) oleh warga negara AS yang biasanya melakukan investasi secara langsung melalui lembaga keuangan di luar negeri ataupun investasi tidak langsung dalam bentuk kepemilikan perusahaan.

Sumber: CNN Indonesia
Tags: