Ditjen Pajak Temukan Banyak Alamat Palsu dalam Panama Papers Unknown Jumat, 13 Mei 2016
Jakarta -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengalami kesulitan dalam menelusuri dan mengidentifikasi nama orang maupun badan yang tercantum dalam dokumen Panama Papers, bocoran dari Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (The International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ). Salah satu penyebabnya adalah masih belum sempurnanya data kependudukan yang dimiliki Indonesia.
“Kami terkadang terkendala karena data kependudukan dan data jalan,” tutur Puspita Wulandari, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, kemarin.
Dalam data Panama Papers hanya tercantum nama orang atau badan yang diduga memiliki saham di perusahaan offshore, nama special purpose vehicle (SPV) yang diduga dimiliki orang terkait, dan alamat terdaftar dari orang/badan tersebut.
“Data itu setelah di-crosscheck di lapangan ternyata tidak ada. Misalnya, di sana tertulis alamat Jalan Sudirman, tetapi setelah diperiksa tidak ada Jalan Sudirman di lokasi yang dimaksud karena standarisasi alamat di Indonesia masih memerlukan pembenahan. Ini memerlukan extra efforts dibandingkan penelusuran di negara maju,” ujarnya.
Puspita menegaskan, petugas pajak harus melakukan verifikasi kebenaran dari informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut. Setelah kebenaran informasi diperoleh baru bisa diidentifikasi subjek, objek, dan tarif pajak yang jelas.
“Subjek (pajak) harus jelas, lokasinya di mana, objek harus jelas, sehingga DJP bisa sampai kepada hitungan angka yang bisa diyakini bahwa itulah pajak yang kurang bayar,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi kembali mengingatkan bahwa nama-nama yang tercantum dalam Panama Papers belum tentu merupakan para penunggak pajak.
Pasalnya, kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa terjadi akibat kekhilafan maupun ketidaksengajaan dari WP yang berakibat pada belum terpenuhinya kewajiban perpajakan.
"Kepatuhan membayar pajak itu tergantung dari pemahaman masyarakat terhadap Undang-undang, kepercayaan masyarakat terhadap DJP, banyaknya masyarakat yang masih coba-coba mengisi SPT dan banyaknya masyarakat yang tidak malu kalau tidak bayar pajak. Kalau di luar negeri itu orang malu kalau tidak bayar pajak,” ujarnya.
Selain itu, kepatuhan membayar pajak juga dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat atas manfaat dan pentingnya membayar pajak serta kemudahan dalam mengisi SPT.
Lebih lanjut, Ken mengatakan akan terus menelusuri nama-nama yang tercantum dalam Panama Papers.
“Kami inginnya ada kepatuhan dari nama-nama yang ada. Jadi kalau tidak ada titik temu, setelah dilakukan imbauan, kami akan masuk ke pemeriksaan, bahkan ke penyidikan," ujarnya.
Sebagai informasi, hingga hari ini, DJP baru mengidentifikasi 272 dari 1038 nama yang tercantum dalam Panama Papers yang diketahui memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebanyak 225 Wajib Pajak diantaranya telah melaporkan SPT Tahunan dan sedang ditelusuri apakah aset SPV dari WP terkait yang tercantum dalam Panama Papers telah dilaporkan dalam SPT tersebut.
Sumber: CNN Indonesia