Ikuti Harga BBM, Tarif Taksi Blue Bird dan Express Turun Unknown Senin, 04 April 2016


JakartaPemerintah telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sebesar Rp 500 per liter dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450 per liter. Begitu juga harga solar juga turun Rp 500 per liter, dari sebelumnya Rp 5.650 menjadi Rp 5.150.

Menyesuaikan harga bahan bakar tersebut, PT Express Transindo Utama (TAXI) pun akan menurunkan tarifnya. "Kami juga akan turun ikuti aturan dari pemerintah, kita patuh pada kebijakan pemerintah," kata Direktur PT Express Transindo Utama David Santoso saat dihubungi, Minggu, 3 April 2016.

David menambahkan, "Kami juga mau tunjukkan angkutan resmi ini juga memberikan pelayanan yang baik ke pelanggan."

Senada dengan Express, perusahaan taksi PT Blue Bird Tbk. pun menyatakan komitmen untuk mengikuti imbauan pemerintah. Meski, prosesnya akan perlu waktu. Sebab, untuk menurunkan tarif taksi reguler, alat pencatat argo di tiap armadanya harus ditera ulang.

"Penyesuaian tarif taksi harus menunggu proses perubahan dan ditera ulang oleh Badan Metrologi sehingga tidak bisa instan," kata Direktur Blue Bird Adrianto Djokosoetono.


Kementerian Perhubungan telah memutuskan menurunkan tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan tarif Angkutan Penyeberangan pasca pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). "Surat edaran itu kami keluarkan hari ini untuk kepala daerah," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Julius Adravida Barata, Jumat, 1 April 2016 lalu.

Barata mengatakan pihaknya menurunkan tarif AKAP sebesar 3,5 persen dan tarif Angkutan Penyeberangan sebesar 3,38 persen. Dia meminta agar setiap kepala daerah di Indonesia menurunkan tarif untuk dua jenis transportasi itu. Rencananya penurunan tarif itu efektif mulai berlaku pada Kamis, 7 April 2016.

Di ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Organda pun telah sepakat bahwa terhitung mulai tanggal 4 April 2016. Untuk tarif bus kecil turun dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000. Sementara tarif bus sedang turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500. Sementara tarif bus besar turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.

Untuk tarif taksi, pemerintah menurunkan harga buka pintu dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500, dan untuk tarif per kilometernya turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500. Untuk tarif menunggu per jamnya turun dari Rp 48 ribu menjadi Rp 42 ribu.

Sumber: Tempo
Tags: