.

Perjanjian Konsesi Kereta Cepat Batal Diteken Hari Ini Unknown Rabu, 16 Maret 2016


Jakarta - Kesepakatan kerjasama dalam konsesi penyelenggaraan kereta cepat antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) urung diteken hari ini.

Padahal rencananya penandatanganan kerjasama konsesi penyelenggaran kereta cepat rute Jakarta-Bandung antara Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko dan KCIC diwakili oleh Direktur Utama Hanggoro Budi Wiryawan akan diteken hari ini disaksikan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Jonan mengatakan izin konsesi terhadap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, sudah rampung. Pihaknya sudah siap memberikan izin konsensi itu kepada manajemen KCIC.

"Hari ini sih Kementerian Perhubungan sudah siap, tinggal tunggu KCIC-nya untuk siap tanda tangan. Hari ini sudah oke, tidak ada masalah," ujar Jonan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/3).

Dengan begitu, persoalan kereta cepat yang sebelumnya menimbulkan polemik, sudah tuntas. Izin konsesi diberikan oleh Kemenhub untuk 50 tahun.

"Kalau mereka siap tanda tangan konsesi ya hari ini, kita sudah siap," katanya.

Namun Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan seremoni tersebut ditunda mengingat belum adanya kesiapan dari KCIC. Acara konferensi pers usai acara penandatanganan konsesi pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kami dari Kementerian Perhubungan sudah siap, namun ternyata dari pihak KCIC meminta acaranya diundur karena mereka bilang belum sepenuhnya siap," kata Barata kepada media.

Kesepakatan Konsesi

Beberapa poin yang tertuang dalam perjanjian konsesi antara lain adalah masa konsesi 50 tahun yang berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang.

Selanjutnya pemerintah tidak menerima biaya konsesi (fee konsesi) dan adanya perjanjian dimana proyek ini tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari mulai pembangunan hingga penyerahan prasarana.

Setelah masa konsesi berakhir, pemerintah juga meminta prasarana kereta cepat diserahkan dalam kondisi clean and clear atau tidak dijaminkan kepada pihak lain dan dalam kondisi laik operasi.

Selain itu, perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah apabila di kemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan.

Sumber: CNN Indonesia
Tags: