Ketua DPR Pengganti Setya Novanto Dilantik Hari Ini Unknown Senin, 11 Januari 2016


Pelaksana tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR bersama Badan Musyawarah (Bamus) akan menggelar rapat untuk mengagendakan pelantikan Ketua DPR yang baru pada rapat paripurna hari ini. "Kami sudah rapat pimpinan pada Jumat kemarin. Hari ini kami rapat pengganti Bamus untuk mengagendakan pelantikan Ketua DPR," kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR pada Senin, 11 Januari 2016. 

Saat ditemui dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan, proses administrasi pencalonan Ketua DPR sudah selesai sehingga dapat langsung disetujui di dalam rapat pengganti Bamus. "Dengan rapat Bamus, kami menyampaikan kepada pimpinan fraksi-fraksi bahwa kami ingin menambahkan jadwal baru pada hari ini, yakni pelantikan Ketua DPR," ujarnya. 

Fadli juga mengatakan, dalam rapat pengganti Bamus pagi ini, akan dibahas dua nama calon Ketua DPR yang diusulkan oleh Partai Golkar, yakni Ade Komarudin dari kubu Aburizal Bakrie dan Agus Gumiwang Kartasasmita dari kubu Agung Laksono. "Nanti kita bahas supaya ada kesepakatan. Di dalam bamus ada usulan itu, nanti kami sepakati bagaimananya," kata politikus dari Partai Gerindra itu. 

Fahri pun mengatakan, dua nama tersebut tidak mungkin dibawa ke dalam rapat paripurna karena, menurut undang-undang, pergantian Ketua DPR yang baru merupakan pergantian langsung. "Di dalam UU tidak ada keterangan tentang calon lebih dari satu dan voting. Jadi, karena ada yang mengundurkan diri, dia diganti langsung," katanya. 

Saat ini, terdapat dua nama yang diusulkan oleh Golkar untuk menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto, yakni Ade Komarudin dari kubu Aburizal Bakrie dan Agus Gumiwang Kartasasmita dari kubu Agung Laksono. Akan tetapi, kubu Agung meminta pimpinan DPR menunda pelantikan Ketua DPR yang baru hingga kekisruhan di tubuh Golkar selesai.

Menurut kubu Agung, telah terjadi kekosongan kekuasaan dalam tubuh Golkar saat ini. Hal itu menyusul dicabutnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pencabutan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. 

Sumber: Tempo
Tags: