Ceroboh Beritakan Bom Sarinah, KPI Sanksi 4 Media Unknown Jumat, 15 Januari 2016


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tertulis kepada empat media massa elekronik yang diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). “Media yang mendapat sanksi adalah TV One, Indonesia, Inews, dan Radio Elshinta,” tulis KPI melalui akun resminya di kpi.go.id pada Kamis malam, 14 Januari 2016.

KPI berargumen bahwa keempat media tersebut diduga menayangkan pemberitaan tentang teror bom dengan tidak akurat. Seperti yang dilakukan TV One, KPI melihat program breking news menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat pos polisi Sarinah. Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya sensor atau penyamaran.

KPI juga sangat menyayangkan tindakan redaksional TV One yang menampilkan informasi tak akurat. TV One menampilkan teks bahwa telah terjadi ledakan susulan di Slipi, Kuningan, dan Cikini. “Meski telah dikoreksi, tapi itu menimbulkan keresahan masyarakat.”

Munculnya gambar mayat juga ditemukan KPI pada program “Patroli” di Indosiar pada pukul 11.05 WIB. KPI mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah. Gambar tersebut tanpa sensor dan terlihat secara jelas. Hal ini juga dilakukan oleh Inews TV.

Sementara untuk stasiun radio Elshinta, KPI menemukan tindakan pelanggaran jurnalistik. Beberapa kali Elshinta menyampaikan berita, bahwa telah terjadi ledakan di beberapa lokasi, selain di kawasan Sarinah. “KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik,” tulis KPI.

Saat ini, sanksi administratif berupa teguran tertulis, telah dilayangkan KPI kepada empat media tersebut. P3 & SPS KPI sudah jelas mengatur hal-hal mana yang dapat muncul di televisi dan radio pada peliputan musibah. “Saat ini kami masih melakukan verifikasi lagi.”

Sumber: Tempo
Tags: