BEI akan relaksasi aturan transaksi marjin Unknown Selasa, 19 Januari 2016
Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan untuk merelaksasi peraturan transaksi marjin dalam rangka meningkatkan nilai transaksi efek di pasar modal.
"Kami sedang mengkaji peraturan mengenai transaksi marjin, kajian itu terkait dengan peningkatan transaksi efek di pasar modal, jadi nantinya transaksi marjin akan kami buat tiga kategori," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data BEI periode Januari 2016 terdapat 48 saham yang dapat ditransaksikan secara marjin, daftar saham tersebut mayoritas merupakan saham yang masuk dalam kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih mencari formula yang tepat bagi anggota bursa (perusahaan efek) yang diperkenankan untuk melakukan transaksi marjin, salah satunya berdasarkan dari nilai Modal Kerja Bersih Berjalan (MKBD) Anggota Bursa.
"Jadi, ada anggota bursa yang tidak boleh bertransaksi marjin, ada anggota bursa yang boleh bertransaksi marjin dengan kriteria saham yang ditentukan bursa, dan ada anggota bursa yang boleh bertransaksi marjin dengan pembebasan pemilihan saham-saham. Namun, bagi anggota bursa yang diperbolehkan memilih bebas saham marjin, tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bursa," paparnya.
Ia mengharapkan dengan relaksasi peraturan transaksi marjin itu dapat meningkatkan nilai transaksi efek di pasar modal domestik.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) pada 2016, asumsi rata-rata nilai transaksi saham harian ditetapkan sebesar Rp7 triliun. Angka tersebut, meningkat dibandingkan RKAT-revisi 2015 yang sebesar Rp6 triliun.
"Kalau hasil kajiannya sudah kami implementasikan, diharapkan nilai transaksi harian efek bisa meningkat sesuai dengan target yang kami tentukan," katanya.
Dalam aturan bursa, transaksi marjin tercantum dalam Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
Efek Marjin merupakan efek yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditransaksikan dalam transaksi marjin sesuai dengan yang ditetapkan oleh bursa. Sementara transaksi marjin merupakan transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek.
Sumber: Kontan