BEI suspensi saham TKGA, TRUB, dan GMCM Unknown Rabu, 16 Desember 2015


Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) tiga emiten lantaran belum melakukan pembayaran kekurangan biaya pencatatan tahunan dan denda atas keterlambatan pembayaran kekurangan biaya pencatatan tahunan tahun 2015.

Ketiganya adalah PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCM). " Suspensi ketiganya dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai," kata Adi Pratomo Aryanto, PH. Kepala Penilaian Perusahaan 1 dalam keterbukaan, Rabu (16/12).

Adi bilang, ketiganya disuspensi sejak sesi I perdagangan 16 Desember 2015 dilakuakan suspensi. Adapun dasar penghentian sementara perdagangan ketiga emiten tersebut adalah surat S-04759/BEI.PPU/08-2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal penetapan batas waktu pembayaran annual listing fee (ALF) tahun 2015 menetapkan pembayaran kekurangan ALF paling lambat dilakukan pada 30 November 2015.

Perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa wajib menyetor denda ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan. Jika tidak bayar denda sesuai jangka waktu tersebut maka dilakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sampai kewajiban biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut dipenuhi.

Selain itu, suspensi ketiga emiten tersebut juga dilakukan lantaran keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Perdagangan saham TKGA dihentikan sementara lantaran belum menyampaikan laporan keuangan LK per 31 Desember 2014.

Sedangkan TRUB disuspensi belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 31 Desember 2014 dan GMCW lantaran belum bayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 31 Desember 2014.

Sumber: Kontan
Tags: