Bank Wajib Lapor Data Kartu Kredit ke Ditjen Pajak, Apa Kata Bankir? Unknown Senin, 04 April 2016


Jakarta -Bank wajib melaporkan data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mulai 31 Mei tahun ini. Menanggapi hal ini, Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) meminta penerapan aturan tersebut memperhatikan beban administrasi perbankan.

Ketua umum Perbanas, Sigit Pramono mengatakan, beban administrasi perbankan saat ini cukup banyak karena harus melaporkan data-data ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sekarang laporan ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Bebannya nambah lagi. Tolong diperhatikan juga supaya beban administrasi jangan tinggi. Tolong dipertimbangkan," ujar Sigit kepada detikFinance, akhir pekan lalu.

Sigit berharap, pemerintah cermat dalam menerapkan kebijakan ini agar tak menambah beban administrasi bagi bank.

"Bank itu membuat laporan ke mana-mana, banyak sekali. Ratusan pelaporan yang diperoleh perbankan, sehingga hal itu akan menjadi beban tersendiri bagi perbankan," kata Sigit

Selain itu, Sigit juga meminta, agar pemerintah cermat dan hati-hati, karena setiap upaya yang menyangkut penelusuran data nasabah cenderung memicu keresahan.

"Kebijakan yang menyangkut akses informasi nasabah harus dipersiapkan dengan baik dan dilakukan secara hati-hati," pungkas Sigit.

Sumber: Detik
Tags: