BPTSP Virtual Office Dibentuk, Pengusaha Startup Naik Kelas Unknown Kamis, 04 Februari 2016
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) Bimo Prasetio menilai dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta untuk mengeluarkan perizinan virtual office membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. BPTSP DKI Jakarta dibentuk melalui Surat Edaran (SE) Nomor 06/ SE/ 2016, memberikan izin legalitas kepada perusahaan yang beralamat kantor di virtual office.
“Kalau ada dukungan pemerintah yang kuat untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik, kami yakin startup dan UKM akan naik kelas," kata Bimo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 3 Februari 2016.
Dengan iklim usaha yang kondusif, kata dia, ekonomi Indonesia akan membaik. Menurutnya, pengusaha pemula dapat mengatasi masalah perizinan yang selama ini terganjal. "Pengusaha menjadi semakin mantap dalam merintis usaha tanpa terganjal masalah izin, legalitas. Selama ini pengusaha pemula terganjal dengan masalah izin dan legalitas yang membuat mereka terhambat,” katanya.
Bendahara Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) Erwin Soerjadi mengaku organisasinya siap menjadi mitra pemerintah dalam membuat regulasi yang terkait tentang penggunaan kantor bersama atau kantor virtual. "Surat Edaran ini merupakan langkah maju untuk mendorong pelaku startup di Indonesia," ujar Erwin.
Saat ini, kata dia, pelaksanaan virtual office perlu diawasi agar tidak disalahgunakan. "Lewat Perjakbi, pemerintah bisa mengevaluasi perusahaan yang berkantor di virtual office secara kolektif,” katanya.
Pengusaha Startup Dany Benua mengatakan adanya regulasi yang jelas membuat pengusaha dapat mendapatkan legalitas perusahaannya. Menurutnya, apabila regulasi penggunaan virtual office sudah jelas, penggunaan teknologi pengusaha juga meningkat. "Pengusaha butuh kepastian apalagi pengusaha pemula dan UKM,” ujar Dany yang juga CEO DealPIK.co.id.
Sumber: Tempo