OJK wajibkan modal minimum ventura Rp 10 miliar Unknown Selasa, 19 Januari 2016
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan modal minimum perusahaan modal ventura sebesar Rp 25 miliar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) yang baru dipublikasikan belum lama ini.
Dalam POJK Nomor 34/POJK 05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahan Modal Ventura, OJK menetapkan perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura syariah (PMVS) didirikan dalam bentuk tiga badan usaha.
Pertama, dalam bentuk perseroan terbatas (PT).
Kedua, koperasi dan ketiga, perseroan komanditer.
Izin usaha PMV dan PMVS diwajibkan berasal dari OJK.
Pada pasal 9 tentang permodalan, PMV yang berbadan hukum perseroan terbatas minimal memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50 miliar.
Sedangkan badan hukum koperasi minimal Rp 25 miliar dan badan usaha komanditer paling sedikit Rp 25 miliar.
Bagi PMVS modal berbadan hukum perseroan minimal Rp 20 miliar.
Lalu, berbadan hukum koperasi dan komanditer sebesar Rp 10 miliar.
Permodalan harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka.
Sedangkan yang berbentuk PMVS disetor ke salah satu bank umum syariah.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, terkait permodalan beberapa pengusaha modal ventura keberatan.
Sebabnya, bagi mereka minimum modal bukan jadi syarat utama pendirian modal ventura.
"Mereka (modal ventura) keberatan sebab bagi mereka modal itu dikeluarkan untuk riset, seleksi dan investasi tekhnologi. Jadi mereka ingin lebih dilonggarkan. Kami masih menampung usulan tersebut," terang Dumoly.
Sumber: Kontan