Kejaksaan Ikut Menilai Harga Saham Divestasi Freeport Unknown Rabu, 20 Januari 2016
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Mohammad Hidayat mengatakan penilaian publik terhadap nilai kewajaran atas saham divestasi Freeport terlalu dini untuk dilakukan. Menurut dia saat ini pihak Kementerian ESDM masih mengkaji nilai saham yang diajukan oleh PT Freeport.
Freeport telah menawarkan 10,64 persen saham divestasi dengan nilai US$ 1,7 miliar. Namun, nilai ini masih belum disepakati antara pemerintah dan PT Freeport. Menurut Hidayat masih terlalu dini untuk menilai kewajaran dari harga saham yang ditawarkan.
Untuk menentukan kewajaran dari harga ini pihak kementerian akan membentuk sebuah tim. Menurut Hidayat pembicaraan internal sudah dilakukan. Tim yang akan melakukan penilaian, menurut Hidayat akan berasal dari berbagai kementerian. "Kami tidak bisa menyelesaikan sendiri butuh bantuan kementerian lain," kata Hidayat di Jakarta, Rabu, 20 Januari 2016.
Hidayat mengatakan untuk mengatasi hal ini, pihak kementerian tengah bergerak cepat untuk menyelesaikan hal ini. Saat ini kementerian sudah melayangkan surat permohonan untuk mendapatkan perwakilan dari kementerian terkait. Selain itu, format SK untuk tim juga sedang disusun.
Nantinya, dari Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan BPKP juga akan akan bergabung. Hidayat juga mengatakan kementerian berencana melibatkan kejaksaan untuk melakukan evaluasi. Tak hanya dari pemerintah, evaluasi juga akan dibantu oleh tim independen. "Kami saja masih evaluasi berapa lama sih yang ditawarkan apakah sampai umur tambang habis atau sampai kontrak berakhir," ujar dia.
Pemerintah hingga saat ini masih belum mengeluarkan pernyataan apakah akan mengambil tawaran tersebut atau tidak.
Sumber: Tempo