PHK di Tangerang Capai 6.500 Buruh Unknown Kamis, 08 Oktober 2015


Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengakui bahwa dua perusahaan di wilayahnya telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 6.500 buruh akibat kesulitan membayar gaji.

"Jumlah buruh yang kena PHK masih dianggap normal karena di daerah ini jumlahnya mencapai 450 ribu pekerja," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Rabu, 7 Oktober 2015.

Ahmed berujar, jumlah buruh yang terkena PHK itu didasarkan pada laporan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang. Adapun dua perusahaan yang melakukan PHK tersebut, yakni PT Jabar Garmindo dan PT Cingluh, berada di Kecamatan Cikupa.

Ahmed menganggap jumlah buruh yang di-PHK tersebut kecil lantaran jumlah perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini sekitar 6.000 perusahaan skala besar dan kecil.

Untuk mengantisipasi jumlah tenaga produktif yang menganggur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang menyediakan program pelatihan agar buruh meningkatkan keterampilannya, khususnya di bidang otomotif, menjahit, las mesin dan karbit, kuliner, sablon, serta bengkel.

Dia mengapresiasi upaya pemerintah Presiden Joko Widodo dalam mengatasi PHK dengan melakukan program padat karya di PT Adis, Kecamatan Cikupa.

Para buruh yang terkena PHK ini telah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk meminta hak mereka atas premi yang dibayar tiap bulan.

Ahmed berharap buruh yang terkena PHK di wilayahnya tidak bertambah.

Sumber: Tempo
Tags: