Gaji Rp 3 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan Unknown Kamis, 09 Juli 2015

pajak 3 juta bebas pajak penghasilan

Sekarang gaji Rp 3 juta per bulan tidak dikenakan lagi pajak penghasilan (PPh). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan untuk kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK 010/2015 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang dikutip dari situs Kemenkeu, Kamis (9/7/2015).

PMK ini diberlakukan untuk tahun pajak 2015. Jadi meski aturan baru diterbitkan, namun akan berlaku surut dari Januari 2015. Bagi yang sudah membayar pajak enam bulan sebelumnya, maka akan ada penyesuaian untuk selanjutnya.

Berikut rincian penyesuaian batas PTKP:
  • Rp 36 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp 3 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin
  • Rp 36 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 7 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
  • Rp 3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan


Tags:  saham online, investasi saham, trading saham online, trading saham indonesia
Tags: